Scroll untuk baca artikel
Berita Terbaru

Adian PDIP Desak Kemenhub Kembalikan Tarif Aplikator ke 10 Persen: “Penindasan Sopir Online Harus Dihentikan!”

148
×

Adian PDIP Desak Kemenhub Kembalikan Tarif Aplikator ke 10 Persen: “Penindasan Sopir Online Harus Dihentikan!”

Sebarkan artikel ini
Adian PDIP Desak Kemenhub Kembalikan Tarif Aplikator ke 10 Persen: "Penindasan Sopir Online Harus Dihentikan!"

Jakarta – Politisi PDI Perjuangan, Adian Napitupulu, mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk segera mengembalikan jatah aplikator transportasi online ke tarif 10 persen. Menurutnya, tarif yang berlaku saat ini terlalu tinggi dan merugikan para pengemudi.

Dalam pernyataannya, Adian menegaskan bahwa kebijakan tarif yang saat ini diterapkan oleh aplikator transportasi online semakin membebani para sopir, yang seharusnya mendapatkan penghasilan lebih baik. “Penindasan terhadap sopir online harus dihentikan. Negara tidak boleh membiarkan mereka terus-menerus dieksploitasi,” kata Adian.

Politisi PDIP ini menyebutkan bahwa pada awal kemunculan transportasi online di Indonesia, aplikator hanya mengambil komisi sebesar 10 persen dari total tarif perjalanan. Namun, seiring berjalannya waktu, persentase tersebut terus meningkat hingga mencapai 20-25 persen. “Ini sangat tidak adil bagi para sopir yang sudah bekerja keras di jalanan setiap hari,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa pemerintah harus segera turun tangan agar perusahaan aplikasi tidak mengambil keuntungan berlebih dari keringat para pengemudi. “Jika kita membiarkan situasi ini terus berlangsung, maka pengemudi akan semakin tertekan dan kesejahteraan mereka akan semakin terpuruk,” tambahnya.

Kondisi Sopir Online Saat Ini

Fenomena transportasi online di Indonesia berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir. Layanan seperti Gojek, Grab, dan Maxim telah menjadi bagian tak terpisahkan dari mobilitas masyarakat, terutama di kota-kota besar. Namun, di balik kenyamanan yang diberikan kepada penumpang, ada persoalan besar yang dihadapi oleh para sopir atau driver transportasi online.

Salah satu masalah utama yang dikeluhkan oleh para pengemudi adalah besarnya potongan komisi yang harus mereka serahkan kepada aplikator. Saat pertama kali diluncurkan di Indonesia, perusahaan aplikasi hanya mengambil komisi sekitar 10 persen dari total pendapatan pengemudi. Namun, dengan semakin meningkatnya jumlah pengguna dan pengemudi yang bergabung, aplikator menaikkan potongan komisi hingga mencapai 20-25 persen.

Hal ini berdampak pada berkurangnya pendapatan sopir online. Dengan biaya operasional seperti bahan bakar, perawatan kendaraan, serta cicilan kendaraan yang harus dibayar, banyak sopir yang merasa semakin sulit untuk mendapatkan penghasilan yang layak.

Seorang pengemudi ojek online bernama Rudi (38) yang sudah bekerja selama lebih dari lima tahun mengatakan bahwa kenaikan potongan ini sangat memberatkannya. “Dulu, saya bisa membawa pulang Rp 200.000 – Rp 300.000 per hari setelah dipotong komisi. Sekarang, dengan potongan yang lebih besar, saya hanya bisa mendapatkan sekitar Rp 150.000. Itu belum termasuk biaya bensin dan perawatan motor,” ujar Rudi.

Sopir lain, Yanto (42), juga mengeluhkan kondisi serupa. “Kalau dihitung-hitung, sebenarnya yang diuntungkan itu aplikator, bukan kami. Kami yang harus menanggung risiko di jalan, biaya bensin naik, belum lagi kalau ada perbaikan motor atau mobil. Tapi, aplikator enak saja memotong pendapatan kami tanpa memberikan solusi,” katanya.

Baca juga: Pengangkatan PPPK Tahap 1 Ditunda hingga Maret 2026, DPR Minta Kepastian dari Pemerintah”

Desakan kepada Pemerintah

Melihat kondisi ini, Adian Napitupulu mengajak pemerintah, khususnya Kemenhub, untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap kebijakan tarif aplikator. Ia meminta agar regulasi dikembalikan seperti semula, di mana aplikator hanya berhak mengambil komisi sebesar 10 persen.

Menurutnya, pemerintah tidak boleh membiarkan kebijakan sepihak dari aplikator yang semakin menyulitkan para pengemudi. “Kalau dulu bisa 10 persen, kenapa sekarang tidak? Ini bukan masalah sulit. Pemerintah hanya perlu membuat regulasi yang berpihak kepada rakyat kecil,” tegasnya.

Selain itu, Adian juga menekankan pentingnya keterlibatan Kementerian Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada sopir online yang selama ini bekerja tanpa kepastian status sebagai pekerja tetap. “Banyak dari mereka yang bekerja penuh waktu, tetapi tidak mendapatkan jaminan sosial atau perlindungan ketenagakerjaan. Pemerintah harus melihat ini sebagai masalah serius,” katanya.

Tanggapan dari Pengemudi Online

Para sopir online menyambut baik desakan yang dilakukan oleh Adian Napitupulu. Mereka berharap agar pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk memperbaiki regulasi transportasi online, terutama dalam hal pembagian komisi.

“Kalau benar tarif aplikator dikembalikan ke 10 persen, itu akan sangat membantu kami. Pendapatan kami akan lebih besar dan bisa lebih mencukupi kebutuhan sehari-hari,” ujar Ridwan (35), seorang pengemudi taksi online.

Selain soal tarif, para pengemudi juga meminta agar ada regulasi yang mengatur perlindungan bagi mereka, terutama dalam hal asuransi dan jaminan kesehatan. “Banyak dari kami yang bekerja belasan jam sehari di jalan. Kalau ada kecelakaan atau sakit, kami harus menanggung semuanya sendiri. Harusnya ada kebijakan yang melindungi kami,” kata Andi (40), seorang driver ojek online.

Respons Kemenhub dan Aplikator

Hingga saat ini, Kementerian Perhubungan belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan Adian Napitupulu. Namun, beberapa waktu lalu, pihak Kemenhub sempat menyatakan bahwa mereka sedang mengkaji ulang regulasi transportasi online, termasuk terkait pembagian komisi antara aplikator dan pengemudi.

Di sisi lain, perusahaan aplikator seperti Gojek dan Grab juga belum memberikan pernyataan resmi. Sebelumnya, mereka beralasan bahwa peningkatan potongan komisi diperlukan untuk menutupi biaya operasional serta meningkatkan layanan bagi pelanggan.

Namun, alasan tersebut dianggap tidak masuk akal oleh banyak pihak, terutama para pengemudi yang merasa bahwa keuntungan aplikator jauh lebih besar dibandingkan dengan apa yang mereka dapatkan.

Kesimpulan

Persoalan tarif transportasi online menjadi isu yang semakin mendesak untuk segera diselesaikan. Dengan meningkatnya tekanan dari berbagai pihak, termasuk dari politisi seperti Adian Napitupulu, diharapkan pemerintah dapat segera mengambil langkah yang berpihak pada para pengemudi.

Jika tidak ada regulasi yang jelas dan berpihak kepada sopir, maka kesejahteraan mereka akan terus terancam. Transportasi online yang seharusnya menjadi solusi bagi mobilitas masyarakat justru bisa berubah menjadi beban bagi mereka yang bekerja di sektor ini.

Masyarakat pun berharap agar pemerintah tidak hanya mendengar, tetapi juga bertindak nyata dalam menyelesaikan permasalahan ini. Dengan regulasi yang lebih adil, diharapkan keseimbangan antara keuntungan aplikator dan kesejahteraan pengemudi bisa terwujud.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *